Selasa, 25 Desember 2012

Hak DPR


1. Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.

2. Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.

3. Hak budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.

4. Hak angket
Hak angket yaitu hak anggota DPR mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. Hak atau usulan tersebut harus diajukan minimal 20 orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.

5. Hak interpelasi
Hak interpelasi yaitu hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota DPR minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.

6. Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.

7. Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar